Ahli Ini Sebut Tenaga Kesehatan Perlu Divaksin 4 Kali
Yudhi mengharapkan pemberian booster kedua mampu meningkatkan level antibodi untuk melawan infeksi Covid-19.
"Seiring pelaksanaan pemberian dosis penguat atau booster kedua bagi kalangan nakes, pemerintah juga perlu terus meningkatkan cakupan vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum," katanya.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Hal ini karena Sumber Daya Manusia atau SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi corona. (antara/jpnn)