Ahli Pidana Ini Sarankan Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai polisi salah kaprah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Dia menilai penyidik keliru memahami pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, kata dia, dilarang untuk menyebarkan informasi yang mengundang kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Menurut dia, tidak ada kata-kata yang disampaikan atau dibuat Buni Yani yang isinya menimbulkan kebencian terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdasarkan SARA.
"Jadi kalau melihat apa yang dibuat Buni Yani sama sekali tidak mengundang kebencian terhadap Pak Ahok berdasarkan SARA," ungkap Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/11).
Jadi, kata dia, jika dianggap pidana maka harus memenuhi unsur perbuatan yang menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok berdasarkan SARA. Dalam kasus Buni Yani tidak memenuhi unsur demikian.
"Jadi tidak tepat kalau hanya menimbulkan kebencian terhadap Pak Ahok. Itu tidak memenuhi unsur daripada pasal 28 ini," katanya.
Dia pun memandang apa yang dilakukan Ahok dan Buni Yani sama-sama tidak menebar kebencian.