Ahli Pidana Kubu Jessica Juga Diminta Bantu FPI
jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta melaporkan petahana Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penistaan agama.
Laporan yang dilayangkan ketua FPI DPD DKI, Habib Muchsin Alatas itu, mengajukan tiga ahli untuk memberikan keterangannya kepada Bareskrim Polri.
Tiga ahli tersebut, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir, Imam Besar FPI Habib Rizieq, dan ahli bahasa.
Muzakir mengatakan, ia sudah menganalisis ucapan dan tindakan Ahok saat mengucapkan pidato tentang Al-maidah 51.
"Sebelum ke sini saya sudah melakukan kajian. Dan saya sudah sampaikan statement di media. Menurut analisis saya, pernyataan yang bersangkutan (Ahok) termasuk dalam penodaan agama," kata dia di gedung sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (3/11).
Selain mengenai kasus Ahok, dia menuturkan, sekitar pukul 13.00, Imam Besar FPI Habib Rizieq akan menyambangi Bareskrim.
Menurut pria yang juga menjadi ahli meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini, kedatangan Habib Rizieq untuk memberikan keterangannya sebagai ahli agama.
"Pagi ini saya diminta oleh pelapor sebagai saksi ahli pidana. Kalau Habib Rizieq akan datang siang nanti sebagai ahli agama, itu permintaan pelapor juga. Minggu depan giliran saksi bahasa," pungkas dia. (Mg4/jpnn)