Ahli Waris Pendiri Nyonya Meneer Minta Ganti Rugi, Banyak Banget
jpnn.com, SEMARANG - Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu Nyonya Meneer, menggugat PT Bumi Empon Mustiko ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
PT Bumi Empon Mustiko merupakan pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa (12/5), membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya.
Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.
Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.
PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.