Ahmad Dhani Ditahan, Dul Jaelani: Ayah Saya Rock n Roll
Jumat, 01 Februari 2019 – 08:01 WIB
"Waktu di mobil tahanan setelah dua jam kami berduka, dua jam selanjutnya kami ketawa-ketawa lagi. Kami berbicara lagi, senang-senang lagi, curhat-curhat lagi," tutur Dul Jaelani.
Diketahui, Ahmad Dhani divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pentolan Dewa 19 itu divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian di media sosial. (mg7/jpnn)