Ahmad Dhani Ditahan, El Rumi Kirim Doa dari London
Selasa, 29 Januari 2019 – 07:56 WIB
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Foto Ini Jadi Kenyataan
Diketahui, Ahmad Dhani divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Usai sidang putusan, Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur. (mg3/jpnn)