Ahmad Dhani Divonis Penjara, Bagaimana Nasib Konser Reuni Dewa 19?
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani telah resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang atas kasus ujaran kebencian.
Dia divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Suami Mulan Jameela itu pun belum bisa memastikan soal kelanjutan konser reuni Dewa 19 di Malaysia, apakah akan tetap berjalan seperti rencana setelah dia divonis 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
"Belum tahu," kata pemilik nama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu singkat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ahmad Dhani hanya menjelaskan bahwa seharusnya dia dan personel Dewa 19 lainnya ada jadwal latihan sebagai persiapan konser tersebut.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Foto Ini Jadi Kenyataan