Ahmad Dhani Kecewa Sidangnya Kembali Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kecewa karena sidang kasus ujaran kebencian kembali ditunda. Penundaan tersebut lantaran saksi ahli tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/8).
"Agak kecewa sih," kata Ahmad Dhani ketika ditanya perihal penundaan sidangnya.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsyam, yang membuat pihaknya kecewa karena tidak ada keterangan mengapa saksi ahli tersebut tidak hadir.
Dalam sidang, majelis hakim pun sempat mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran sudah dua kali gagal menghadirkan saksi. Oleh karenanya, jika dalam sidang ke depan tak lagi bisa menhadirkan saksi maka sidang pembuktian dilanjutkan ke pihak Ahmad Dhani.
"Jika pekan depan jaksa tak bisa hadirkan saksi, maka sidang pembuktian dilanjutkan ke pihak terdakwa," kata Ketua majelis hakim, Ratmoko.
Sedianya, 2 saksi ahli didengarkan kesaksiannya dalam sidang kali ini. Mereka saksi ahli dari JPU. Tetapi, jaksa mengatakan bahwa kedua saksi tidak bisa hadir karena sedang berhalangan dan satu saksi lagi sedang di luar kota.
Ini kedua kalinya jaksa tidak dapat menghadirkan saksi ahli dipersidangan. Pada sidang sebelumnya, 13 agustus 2018, saksi ahli yang disiapkan jaksa juga tidak dapat hadir.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.