Ahmad Dhani Klaim Kasusnya Murni Politik, Bukan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan pleidoi atau nota keberatan dari terdakwa Ahmad Dhani. Padahal, pleidoi itu sudah dibacakan secara lisan dan tertulis oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
Penundaan pembacaan pledoi itu lantaran Ahmad Dhani merasa perlu merevisi isi pledoinya.
Suami Mulan Jameela itu pun diminta untuk kembali membacakan nota keberatannya pada sidang selanjutnya, pekan depan.
"Jadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun kembali untuk satu minggu ke depan. Pada prinsipnya kami ingin membebaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, Senin (10/12).
Baca juga: Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?
Menurut Dhani, ada beberapa hal yang dia lupa cantumkan di pledoi pribadinya. Salah satunya adalah perihal riset yang dilakukan bahwa dia tak layak disebut bersalah karena jaksa penuntut tidak menyebut subjek hukum yang jelas.
"Ada poin-poin penting yang saya kelupaan. Baru inget tadi, bahwa berdasar riset kami, pasal 27 dan 28 itu tidak ada yang di putus bersalah jika mereka tidak menyebutkan subjek hukum yang jelas. Misal nih ya, Prabowo asu. Nah, itu kan yang disamakan dengan binatang itu kan jelas. Bahwa jaksa dalam tuntutan kemarin tidak menyebutkan saya ini menyebut ujaran kebencian pada siapa, pada golongan apa, ras apa," jelas Dhani.
Baca juga: Giliran Ahmad Dhani Laporkan Persekusi #2019GantiPresiden