Ahmad Sahroni: Tantangan Menjadi Kapolri ke Depan Sangat Berat
"Siapa-nya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Moeldoko, pergantian Kapolri sesuatu yang rutin dan prosedural yang sudah ada mekanismenya. Karena itu semuanya tinggal menunggu waktu.
Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?