Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
Rabu, 23 Maret 2011 – 11:55 WIB
Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu, Mulyadi BA mengatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan kecaman dan sorotan dari masyarakat terhadap keberadaan Ahmadiyah di Pondok Kelapa. Menurutnya, keberadaan JAI sudah jelas legalitasnya serta dasar hukumnya, yang diterbitkan sebelum adanya Fatwa MUI.
"Kami ada dasar hukum No. JA.5/23/ 13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah. Dimana JAI adalah sebuah perkumpulan/organisasi diakui sebuah badan hukum. Kami kami tetap berpendangan dengan aturan ini, selain fatwa MUI," ujarnya.
BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, tak merasa erusik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
Kamis, 19 Desember 2024 – 15:35 WIB - Riau
Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:35 WIB - Bengkulu
1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:26 WIB - Daerah
Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Features
Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:45 WIB - Hukum
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:22 WIB - Bulutangkis
Revolusi Pelatih Pelatnas Cipayung, Irwansyah dan Harry Hartono tak Lagi Mendampingi Ginting cs
Kamis, 19 Desember 2024 – 21:00 WIB - Jabar Terkini
Kecewa Dengan Sikap dan Kinerja Inspektorat Kota Bogor, AMBB Gelar Aksi Unjuk Rasa
Kamis, 19 Desember 2024 – 21:00 WIB - Sepak Bola
Update Ranking FIFA: Beda Nasib Timnas Indonesia dan Vietnam
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:47 WIB