Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
Rabu, 23 Maret 2011 – 11:55 WIB

Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu, Mulyadi BA mengatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan kecaman dan sorotan dari masyarakat terhadap keberadaan Ahmadiyah di Pondok Kelapa. Menurutnya, keberadaan JAI sudah jelas legalitasnya serta dasar hukumnya, yang diterbitkan sebelum adanya Fatwa MUI.
"Kami ada dasar hukum No. JA.5/23/ 13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah. Dimana JAI adalah sebuah perkumpulan/organisasi diakui sebuah badan hukum. Kami kami tetap berpendangan dengan aturan ini, selain fatwa MUI," ujarnya.