Ahmadiyah Terancam Dibubarkan
Hasil Pertemuan Kapolri, Menag, Jaksa Agung, dan Menkum-HAMKamis, 10 Februari 2011 – 06:29 WIB
Pertama, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat. Fatwa MUI itu menjadi rujukan bagi pemerintah untuk memberikan layak atau tidaknya ajaran Ahmadiyah disebar di Indonesia. "Fatwa MUI adalah referensi untuk mengambil keputusan secara permanen," ujar Suryadharma.
Dasar kedua adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah yang disusun 2008 lalu. Dalam SKB itu pemerintah meminta penganut Ahmadiyah meninggalkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Suryadharma mengatakan bahwa ajaran Ahmadiyah yang mengaku Islam, namun mereka memiliki kitab dan nabi sendiri adalah bentuk penodaan terhadap ajaran Agama Islam. "Sangat jelas dalam Islam Alquran adalah kitab suci dan tidak boleh diubah-ubah. Sedangkan Muhammad adalah nabi terakhir," ujarnya.
JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan akan melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Kebijakan tegas itu diambil agar tidak ada penistaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
Selasa, 07 Mei 2024 – 16:01 WIB - Tokoh
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
Selasa, 07 Mei 2024 – 15:03 WIB - Sosial
Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
Selasa, 07 Mei 2024 – 14:24 WIB - Lingkungan
Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
Selasa, 07 Mei 2024 – 14:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:30 WIB - Humaniora
P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
Selasa, 07 Mei 2024 – 12:51 WIB - Hukum
Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:40 WIB - Politik
LSI Denny JA: Sendi Fardiansyah Berpotensi Jadi Bintang Baru Pilwakot Bogor 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:45 WIB - Daerah
Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:45 WIB