Ahok Belum Pantas jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Bu Risma Juga
Jumat, 21 Januari 2022 – 14:27 WIB
Mengacu draf RUU IKN pula, Presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mengacu draf RUU IKN pula, Presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News