Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Butuh Rp 3 M Untuk Materai? Begini Komentar Mendagri

Rabu, 20 April 2016 – 14:43 WIB
Ahok Butuh Rp 3 M Untuk Materai? Begini Komentar Mendagri - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon dari jalur perseorangan pada pilkada 2017, harus dibubuhi materai.

Menurut Tjahjo, penggunaan materai masih merupakan usulan dari KPU dan belum ditetapkan sebagai aturan pelaksanaan pilkada. Karena itu dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh.

"Prinsipnya, pemerintah sesuai dengan putusan MK tidak ingin menghambat calon independen. Tetapi masalah prinsip bagaimana aturan KPU, menjadi pertimbangan kami," ujar Tjahjo, Selasa (20/4).

Meski belum mau menyoroti lebih jauh, Tjahjo mengakui peran materai dapat memperkuat keabsahan dukungan, agar jangan sampai ada manipulasi data.

"Kalau ada materai kan memperkuat, ada sanksinya, bahwa saya sebagai warga negara penduduk DKI,  ber-KTP DKI, mendukung si A, teken di materai. Jadi yang dukung juga harus tanggung jawab. Jangan sampai nanti lari dari tanggung jawab," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, KPU mengusulkan agar dukungan bagi calon perseorangan dibubuhi materai. Kalau aturan ini diberlakukan, tanggungan bakal calon akan semakin berat. Contoh untuk DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang berencana maju lewat jalur perseorangan, setidaknya harus merogoh kocek Rp 3 miliar hanya untuk materai. 

Perhitungannya berdasarkan dukungan minimal 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu legislatif lalu yang mencapai 7.096.168 jiwa, yaitu 523.213 jiwa dikali harga materai Rp 6.000/lembarnya. 

"Kalau paslon mengumpulkan orang per orang, maka materai akan dibutuhkan. Kalau buat daftar, maka bisa dibagian akhir secara kolektif namun per daftar. Materai dibubuhkan perdesa dalam hal jika dihimpun perdesa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (18/4) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News