Ahok Cabut Banding, Jaksa Pikir-pikir Dulu
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Itu setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut memori banding dari pengadilan negeri terkait.
"Saya sudah bicarakan dengan jaksa penuntutnya. Intinya kami di sini melihat bagaimana perkembangan dinamika hukum yang sedang berjalan," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Lebih lanjut kata Prasetyo, pihaknya ingin mengkaji apakah patut jaksa penuntut tetap mengajukan banding. Ini termasuk sebagai penilaian revelansi dan urgensinya bagi jaksa penuntut mempertahankan upaya banding tersebut.
"Karena hukum itu bukan cuma kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dengan melihat bagainana perkembangan selanjutnya," kata dia.
Meski begitu, bekas politikus Partai NasDem ini mengapresiasi langkah pencabutan banding yang dilakukan Ahok. Dengan begitu, kata dia, Ahok mengakui perbuatannya dan menerima vonis yang dijatuhi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ahok mencabut bandingnya itu hak dia. Hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati juga. Berarti dia sudh menerima keputusan pengadilan negeri, dia mengaku bersalah tentunya secara yuridis dia telah menerima tuduhan yang dibuktikan oleh hakim," tandas Prasetyo. (Mg4/jpnn)