Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok

Senin, 05 Juni 2017 – 14:22 WIB
Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok - JPNN.COM
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung ngotot melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/6), Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan upaya banding yang dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE001 tahun 1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana.

Dalam aturan itu, kata Prasetyo, jika terdakwa banding maka jaksa penuntut umum harus meminta banding agar bila masih diperlukan nanti dapat menggunakan upaya hukum kasasi.

Karena adanya ketentuan pasal 43 UU nomor 14 tahun 1995 tentang MA, dan Surat Edaran MA yang menegaskan penafsiran pasal 43 UU MA, telah menggunakan upaya hukum banding diartikan sebagai memohon banding.

"Sedangkan apabila hanya menjadi terbanding dan tidak menggunakan upaya hukum banding maka terbanding tidak bisa mengajukan kasasi," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, alasan kedua karena ada upaya hukum banding yang diajukan Ahok. Dia menjelaskan, alasan Ahok mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman atau pembebasan, berbeda dengan upaya hukum yang ditempuh JPU. "Yang sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap di depan persidangan berkeyakinan bahwa yang terbukti adalah dakwan subsider (pasal 156 KUHP)," ujar mantan jaksa agung muda pidana umum Kejagung ini.

Menurut dia, jaksa meyakini Ahok melanggar pasal 156 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan permusuhan terhadap golongan tertentu di wilayah negara Indonesia. Sementara majelis hakim memilih pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Sehingga dengan demikian ada perbedaan antara tuntutan penuntut umum dengan putusan hakim," kata Prasetyo.

Dia menambahkan, untuk menguji ketepatan penerapan pasal, keterbuktian dakwaan, kebenaran materil yang sesuai fakta dan bukti di persidangan, maka banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memang seyogyanya dilakukan.

Kejaksaan Agung ngotot melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News