Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Jaya Berencana Gelar Perkara

Selasa, 29 September 2020 – 17:40 WIB
Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Jaya Berencana Gelar Perkara - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara prihal pencabutan laporan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik.

"Kemarin memang dari pengacara itu membuat laporan pencabutan perkaranya dan sudah diterima oleh penyidik, ya. Kami sudah membuat berita acara pencabutan dari penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9).

Namun, kepastian apakah perkara ini bisa dicabut atau tidak tergantung gelar perkara yang dilakukan pengawas penyidikan.

"Gelar perkara pengawas penyidikan nanti untuk bisa menentukan apakah perkara ini bisa dicabut atau tidak," kata Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan gelar perkara itu akan dilaksanakan secepatnya.

Diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mencabut laporan polisi (LP) terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik, Senin (28/9) kemarin.

Pencabutan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.

Adapun pertimbanganya kata Ramzy, kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi.

Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara terkait laporan pencabutan kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close