Ahok Dicecar Soal Aturan Kontribusi Tambahan
Nantinya, nominal yang sudah dikeluarkan oleh pengembang untuk membiayai proyek antisipasi banjir itu tidak akan hilang begitu saja. Angka tersebut akan jadi pengurangan untuk total tambahan kontribusi reklamasi.
Ahok mengklaim para pengembang tidak keberatan. "Mereka setuju dan tidak keberatan," katanya.
Jaksa tidak puas dengan penjelasan Ahok. Jaksa kemudian mencecar soal landasan hukum perjanjian itu. Ahok kembali menjawab, perjanjian itu dibuat dengan dasar Keppres 52.
Dalam konsideran atau pertimbangan yang menjadi dasar membuat keputusan yakni untuk mewujudkann fungsi kawasan pantai utara Jakarta sebagai kawasan andalan, diperlukan upaya penataan dan pengembangan melalui reklamasi Pantura sekaligus menata ruang daratan pantai yang ada secara terarah dan terpadu.
Dalam pasal 12 berbunyi, "segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan reklamasi pantura dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bekerjasama dengan swasta, masyarakat dan sumber-sumber lain yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada dalam pasalnya, untuk mengembangkan reklamasi dengan maksud pengembangan kawasan dan menata daratan. Kalau menata daratan harus ada uangnya. Ini tafsirannya, ini dasar hukumnya," klaim Ahok.
Jaksa Fikri meminta penegasan apakah ini benar penafsiran Ahok sendiri. "Ini tafsiran saudara?" tanya Ali. Dengan tegas, Ahok menjawab, "Iya tafsiran saya."(boy/jpnn)