Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Wiranto: Terima Keputusan Persidangan

Kamis, 11 Mei 2017 – 12:46 WIB
Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Wiranto: Terima Keputusan Persidangan - JPNN.COM
Tegas, Pemerintah Segera Bubarkan HTI Foto by: Ricardo

Imam memandang, apabila diskala dengan rentang 0–100, eskalasi saat ini sudah menuju 80. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan imbauan.

Selain mencegah benturan kelompok yang pro-kontra, pemerintah perlu merangkul dua elite dari kelompok tersebut untuk mencari jalan keluar.

’’Memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa upaya-upaya terbaik untuk keutuhan bangsa itu dilakukan,’’ tambahnya.

Kondisi menjadi lebih rumit karena banding sekaligus permohonan penangguhan penahanan baru akan dilakukan pekan depan. Selama sepekan mendatang, Ahok masih akan terus berada di dalam penjara. Hal itu tentu saja memunculkan risiko karena massa pendukung Ahok yang menggelar aksi semakin lama semakin banyak.

’’Pengajuan banding tujuh hari setelah putusan. Terhitung sejak putusan kemarin (Selasa),’’ kata Pantas Nainggolan, ketua tim hukum dan advokasi Ahok.

(pra/kus/yog/syn/ang)

Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan imbauan terkait dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara atas terdakwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News