Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok: Masa Ujian Langsung Ujian Lagi?

Rabu, 15 Februari 2017 – 05:56 WIB
Ahok: Masa Ujian Langsung Ujian Lagi? - JPNN.COM
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan kesempatan selama tiga bulan kepada para PNS untuk dilihat kinerjanya.

Jika , ternyata kinerjanya tidak memuaskan, barulah dilakukan perombakan.

Waktu yang diberikan ini karena sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono telah merombak pejabat dan PNS pada 3 Januari 2017 lalu.

”Kan baru perubahan kemarin. Baru kami evaluasi. Kayak ulangan sekolah saja, masa ujian langsung ujian lagi. Mesti ada semesteran dong. Rapornya lurus atau enggak. Bisa enam bulan, bisa tiga bulan (perombakan kembali setelah evaluasi, red), tergantung buat kesalahan besar atau nggak,” ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin (14/2).

Terlebih, lanjut Ahok, pihaknya telah menerapkan sistem penilaian pada pegawai melalui Key Indicator Performance (KPI). Dengan penilaian Basic Score Card, maka penilaian kinerja pegawai lebih terukur.

”Kan kita ada score card. Kita sudah tambah di dalam indikator kinerja, semua PNS DKI kebaca. Sudah jalan sekarang," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengingatkan, pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang baru dilantik Januari 2017 lalu, untuk bekerja optimal dan penuh semangat. Penilaian terhadap kinerja seluruh pegawai pemprov akan diukur melalui KPI.

Diucapkan Djarot, karir dan jabatan seseorang di lingkungan pemprov ditentukan oleh hasil kinerja yang ditunjukkan orang itu sendiri, bukan hasil kerja orang lain.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan kesempatan selama tiga bulan kepada para PNS untuk dilihat kinerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Ahok  PNS DKI