Ahok: Mereka Main Maju Sendiri
Jumat, 17 Juni 2016 – 19:16 WIB
Teman Ahok diketahui mengajukan judicial review ke MK, terkait Pasal 48 UU Pilkada hasil revisi UU Nomor 8/2015. Pasal yang mengatur verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan masyarakat bagi bakal calon, dinilai memberatkan.
Karena bagi pendukung yang tidak bisa ditemui verifikator di kediamannya, hanya diberi waktu tiga hari untuk dapat dihadirkan di kantor panitia pemungutan suara (PPS) terdekat.(gir/jpnn)