Ahok Sah Dijerat Tanpa Peringatan Dulu, Ini Sebabnya
“Menimbang, pendapat penasihat hukum yang mendalilkan terdakwa harus diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses perkaranya di peradilan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU nomor 1/PNPS/1965, pengadilan menilai bahwa dalil tersebut tidak benar,” kata Wayan.
Sebab, yang dikenakan sanksi peringatan keras terlebih dahulu dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 1/1965/PPNS adalah organisasi atau suatu aliran kepercayaan.
Menurut dia, berdasarkan pasal itu presiden dapat membubarkan dan menyatakan sebagai organisasi atau aliran yang terlarang. Tentunya, setelah presiden mendapat pertimbangan menteri agama, menteri atau jaksa agung dan menteri dalam negeri.
Setelah mendapatkan peringatan atau tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 tersebut orang atau organisasi atau aliran kepercayaan masih terus melanggar ketentuan pasal 1, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun sesuai pasal 3 ayat UU 1/1965/PPNS.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 1/1965/PPNS tersebut, dalil penasihat tersebut diterapkan khusus bagi barang siapa organisasi atau suatu aliran kepercayaan yang perbuatannya diatur dan diancam pasal 1 UU 1/1965/PPNS,” katanya.
Wayan menambahkan, dalam dakwaan pertama Ahok didakwa melanggar pasal 156 a KUHP yang merupakan pasal baru di KUHP atas dasar ketentuan pasal 4 UU 1/1965/PPNS.
“Sehingga penerapan pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan keras terlebih dahulu. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka keberatan penasihat hukum tersebut tidak berdasar dan beralasan hukum,” tuntas Wayan. (boy/jpnn)