Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Sebut Wajib Cuti Bertentangan dengan UUD 1945...Kok Bisa Ya?

Senin, 22 Agustus 2016 – 16:59 WIB
Ahok Sebut Wajib Cuti Bertentangan dengan UUD 1945...Kok Bisa Ya? - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sangat menyadari, sebagai petahana akan jauh lebih menguntungkan ikut kampanye dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Paling tidak, dia dapat menangkis semua tudingan lawan politik lewat pemaparan keberhasilan selama memimpin dan program yang nantinya akan kembali dilaksanakan ketika terpilih.

Namun demikian, gubernur yang akrab disapa Ahok ini menyatakan siap tidak mengambil cuti karena merasa bekerja memimpin Jakarta jauh lebih penting, dari pada sekadar kampanye untuk memenangkan pilkada. 

Karena itulah mantan Bupati Belitung Timur ini mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ahok memohon agar para Hakim MK memberi tafsiran lain atas keharusan cuti bagi petahana yang ikut kembali dalam pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.  

"Saya berpendapat, hak konstitusional saya terlindungi apabila ditafsirkan cuti yang diatur dalam Pasal 70 UU Pilkada merupakan  hak yang sifatnya optional," ujar Ahok dalam sidang perdana judicial review, Senin (22/10).

Ahok mengaku siap menerima konsekuensi, dengan tidak mengambil cuti dianggap tidak melakukan kampanye untuk menghindari potensi penyalahangunaan wewenang dan konflik kepentingan. 

"Saya berpendapat, penafsiran UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) yang mewajibkan pemohon cuti pada masa kampanye pilkada serentak 2017, telah melanggar hak pemohon. Hak dalam UUD 1945 untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Ahok.

Selain itu, Ahok juga merasa ketidakadilan apabila tanggung jawabnya sebagai gubernur dirampas oleh penafsiran terhadap norma dalam   
Undang-Undang Pilkada Pasal 70 ayat (3), yang mewajibkan  pemohon cuti dari jabatan sejak 26 Oktober sampai 11 Februari 2017. 

"Karena masa ini adalah masa untuk pengawasan anggaran (penyusunan RAPBD DKI 2017,red)," ujar Ahok.(gir/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sangat menyadari, sebagai petahana akan jauh lebih menguntungkan ikut kampanye dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News