Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank

Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank - JPNN.COM
Salah satu pemilik saham BPR Fianka bernama Helen ditangkap Polda Riau pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) kehilangan uang Rp 3,2 miliar lebih yang mereka simpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, Riau.

Uang tersebut merupakan hasil jualan sayur bertahun-tahun pasutri Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49).

Halim dan Bie Hoi meminta pihak BPR Fianka segera mengembalikan kerugian yang dialami gegara menyimpan uang di bank swasta itu.

Bie Hoi mengaku uang itu adalah tabungan hasil berjualan sayur dirinya dan sang suami selama bertahun-tahun lamanya.

“Kami baru tahu uang kami hilang pada Mei 2023 lalu. Saat kami tanyakan kepada pihak Fianka, mereka selalu berdalih dan membuat alasan,” kata Bie Hoi kepada JPNN.com, Senin (18/11).

Bie Hoi mengaku sempat diajak berdamai oleh pihak BPR Fianka, agar kasus kehilangan uang itu tidak diperpanjang ke ranah hukum.

“Bu Fatma pemilik saham tertinggi, pernah menyuruh kami ambil saham salah satu pemilik bernama Helen untuk mengganti kerugian kami. Ternyata, itu tidak terealisasi, mereka hanya memberikan Rp 900 juta, padahal kerugian kami tidak segitu,” ungkapnya.

Karena BPR Fianka tidak kunjung mengganti kerugian yang dialami Bie Hoi dan suaminya, akhirnya proses hukum di Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau terus berlanjut.

Hasil jualan sayur bertahun-tahun ditilap pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, suami istri ini berharap kerugiannya dikembalikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News