Ahok Segera Bebas, Ini Imbauan Polisi Untuk Pendukungnya
jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal segera bebas dari penjara. Sesuai rencana, terpidana kasus penodaan agama ini keluar penjara pada Kamis (24/1).
Atas kebebasan Ahok itu, polisi mengaku tak akan melakukan pengamanan khusus. Padahal diketahui, di media sosial ramai ajakan untuk menyambut kebebasan Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Jadi, semuanya sama, tak ada yang dibedakan. Tidak ada pengamanan khusus," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Selain itu, Korps Bhayangkara juga belum menerima laporan penyambutan yang akan dilakukan pendukung Ahpk.
Mantan Kapolres Nunukan ini pun mengimbau agar masyarakat, khususnya Ahokers atau pendukung Ahok tidak mengadakan penyambutan yang dapat mengganggu aktivitas warga lainnya.
"Kalau bisa jangan berlebihan karena hari itu (Ahok bebas) kan masih aktivitas seperti biasa. Kami juga belum dapat informasi di mana akan dibebaskan," sambung Argo.
Diketahui, mantan suami Veronica Tan itu divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada Agustus 2018, dan remisi satu bulan saat Natal 2018. (cuy/jpnn)