Ahok Siapkan Senjata Pamungkas Saat Sidang MK
jpnn.com - JAKARTA - Ada yang menarik dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/8) kemarin.
Ternyata gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut tidak menggunakan jasa pengacara untuk mewakilinya dalam menguji ketentuan cuti bagi petahana, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut.
Ahok hanya didampingi seorang staf gubernur yang menangani bidang hukum Rian Ernest. Bahkan menariknya lagi, langkah tersebut, kata suami Veronica Tan ini, rencananya juga akan berlangsung pada tahap-tahap berikutnya dari proses pengujian undang-undang yang dimohonkan.
"Didampingi Rian saja, supaya ramai di hashtag," ujar Ahok, Rabu (24/8) menanggapi pertanyaan apakah untuk langkah selanjutnya akan menggunakan jasa kuasa hukum.
Meski hanya menggunakan jasa staf gubernur sebagai pendamping, Ahok tetap meyakini permohonannya bakal diterima Majelis Hakim MK. Alasannya, karena selain berkas telah diperbaiki sebagaimana permintaan hakim, Ahok juga menyebut bakal mengeluarkan 'senjata pamungkas'.
"Kami ada senjata-senjata pamungkas, rahasia dong. Kami simpan dulu, supaya lawan enggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba, jeger, keluarin," ujar Ahok.(gir/jpnn)
GEGER! Sebelum Tewas, Pria Itu Bersama Terafis di Kamar 207