Ahok tak Diperlakukan seperti Permadi dan Arswendo, Ini Penjelasan Menag
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengapresiasi pertemuan antara pihak pemerintah dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama di Gedung A Kemenkopolhukam Lantai 3, Jakarta Pusat (Jakpus),kemarin (21/11).
Dia mengatakan bahwa pemuka agama memiliki peran penting dalam pemerintahan yakni sebagai penyeimbang kinerja pemerintah.
“Karena negara dengan kekuasaannya tentu tidak tertutup kemungkinan terjadinya abuse of power,” kata Lukman.
Menyinggung kasus Ahok, Lukman menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang melibatkan tokoh masyarakat sebelumnya pernah beberapa kali terjadi di negara ini.
Seperti misalnya yang pernah terjadi oleh politikus Permadi, seniman Arswendo Atmowiloto, dan penulis H. B. Jassin.
Kata Lukman, bedanya dengan Ahok, mereka semua langsung menjalani proses hukum dengan cepat.
“Itu semua terjadi pada rezim yang memiliki kekuasaan yang melekat dengan hukum, ketika saat itu ada undang-undang subversif yang masih berlaku. Sekarang UU subversif sudah tidak ada,” terangnya.
Tanpa ada lagi UU subversif, lanjutnya, proses hukum dalam hal ini yang terkait dengan kasus Ahok tidak lagi dapat diintervensi oleh siapapun termasuk pemerintah.