Ah...Rupanya Islah Masih Mentah
jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan islah yang sudah diteken dan disaksikan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pada Sabtu (30/5), rupanya tidak lantas membuat kedua kubu di partai beringin rindang itu menyatu.
Poin-poin kesepakatan islah yang tertuang di atas kertas masih sulit dijabarkan detilnya, karena kedua kubu masih ngotot merasa yang paling berwenang meneken SK penetapan pasangan calon yang akan diusung di pilkada, yang selanjutnya didaftarkan ke KPU Daerah.
Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, menjelaskan perkembangan proses negosiasi yang masih mentok terkait poin paling penting itu. "Kedua kubu sudah membentuk tim nego, tapi hal yang paling mendasar, belum tuntas, yakni siapa yang tanda tangan," ujar Leo Nababan kepada JPNN kemarin (31/5).
Leo mengakui, kubunya masih bertahan pada keyakinan bahwa kelompok Aburizal Bakrie tidak punya kewenangan meneken SK pencalonan di pilkada, lantaran SK Menkumham hanya mengakui kepengurusan versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, dengan Sekjen Zainudin Amali.
Alasan baru disampaikan Leo, bahwa berdasar yurisprudensi dualisme kepengurusan yang pernah terjadi di tiga partai, yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kubu yang mengantongi SK Menkumham lah yang diberi kewenangan mengendalikan organisasi partai.
Diketahui, konflik di PDP pada 2012 antara kubu Roy BB Janis dan kubu Laksamana Sukardi, akhirnya dimenangkan kubu Roy BB Janis yang mengantongi SK Menkumham. Di PPRN, perseteruan berakhir dengan kekalahan kubu Amelia Yani setelah kubu Tarida Sinambela diakui keabsahannnya oleh menkumham, saat dijabat Amir Syamsuddin.
Begitu pun pertarungan antara kubu Muhaimin Iskandar dengan kubu Abdurahmman Wahid di PKB, yang dimenangkan Muhaimin setelah mendapat SK pengesahan dari menkumham.
Berdasar tiga kasus konflik partai itu, kubu Agung tidak mau menyerahkan kewenangan sebagai pengendali partai ke kubu Ical. "Jadi, SK pencalonan hanya Agung Laksono dan Zainudin Amali saja yang bisa menekennya karena mengantongi SK menkumham. Untuk poin ini, tidak bisa dinego. Saya tegaskan lagi, tidak bisa dinego," cetus Leo.