AHY Jadi Menteri Dinilai Sekadar Bagi-Bagi Kursi, Bukan Solusi
jpnn.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai penunjukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN yang baru lebih cenderung pada bagi-bagi posisi jabatan menteri.
Hal itu disampaikan Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (21/2).
"Penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN yang baru lebih cenderung pada bagi-bagi posisi jabatan Menteri, ketimbang memberikan solusi bagi PR besar realisasi reforma agraria yang semakin menumpuk," kata Dewi.
Dia menjelaskan penunjukkan AHY terjadi di tengah PR besar Presiden Joko Widodo dalam upaya menunaikan janji politiknya, yakni merealisasikan reforma agraria di Indonesia di sisa waktu pemerintahan yang tersisa beberapa bulan.
Dewi menyebutkan pada pertemuan langsung di Istana Negara tahun 2020, Jokowi merespons tuntutan KPA saat mengingatkan kemacetan penyelesaian konflik agraria.
"Presiden Jokowi berjanji setidaknya akan menyelesaikan 50 persen Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Janji tersebut terkait redistribusi tanah hasil penyelesaian konflik agraria masyarakat dengan HGU perkebunan swasta dan PTPN (BUMN)," lanjutnya.
Namun, memasuki 10 tahun masa kepemimpinannya, janji tersebut tidak kunjung terlaksana.
Sebab, jelas Dewi, upaya-upaya yang dilakukan selama ini tidak mengarah pada penyelesaian konflik agraria, koreksi ketimpangan penguasaan tanah, dan redistribusi tanah kepada petani.