Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AHY Kampanye di Luar DKI, Bawaslu Cuma Bisa Begini

Rabu, 08 Februari 2017 – 21:47 WIB
AHY Kampanye di Luar DKI, Bawaslu Cuma Bisa Begini - JPNN.COM
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti merasa kesulitan menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan kampanye terkait pertemuan antara Agus Harimurti Yudhoyono dengan paguyuban Rakyat Tangguh Republik Wibawa (RTRW) dan Laskar Masyarakat Kreatif (LMK) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (8/2).

Alasannya, pertemuan itu dilakukan di luar DKI. Karenanya, pertemuan antara calon gubernur DKI bernomor urut 1 itu dengan pendukungnya tidak serta-merta bisa dianggap menyalahi aturan kampanye.

"Kalau itu kategori kampanye, berarti tidak berizin. Tapi kalau pun tidak berizin, itu wilayahnya bukan di Jakarta. Jadi susah menindaklanjutinya," ucap Mimah di kantornya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (8/2).

Karena sulit menindaklanjuti, kata Mimah, Bawaslu hanya menyampaikan imbauan. Dia mengimbau kegiatan itu juga dilaporkan ke Bawaslu.

"Kalau ada atribut apa pun yang terkait dengan paslon, itu bisa kategori kampanye. Kan gambarnya AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, red),” katanya.

Selain itu Mimah juga meminta kontestan pada pilkada DKI agar tidak menggelar kampanye di luar wilayah ibu kota negara. “Mohon kampanyenya juga di Jakarta, jangan di luar Jakarta. Sekarang susah menegurnya karena enggak di Jakarta," ucap Mimah.

Menurut Mimah, penting bagi Bawaslu untuk mengetahui kegiatan paslon. Sebab, Bawaslu juga berkepentingan untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilaksanakan paslon sesuai aturan yang berlaku atau justru melanggarnya.

Dalam kasus Agus, Bawaslu justru mencurigai asal dana untuk pertemuan di Sentul. Sebab, membawa pendukung ke luar dari DKI tentu membutuhkan biaya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti merasa kesulitan menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan kampanye terkait pertemuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News