Aipda LS Terlibat Dalam Kasus Tahanan Tewas Gegara Onani Pakai Balsem, Alamak
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, penganiayaan Tejeda Hendra Syahputra berawal pada November 2021 lalu.
Saat itu, korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Saat akan dimasukkan ke dalam tahanan, seorang tahanan bernama Andi Arpino dipanggil oleh penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G. Tak lama, Andi lalu mengantarkannya.
Namun, setelah masuk ke dalam tahanan Andi langsung memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta yang diduga atas perintah Leonardo Sinaga.
"Namun almarhum Hendra Syahputra tdak memberikan uang kebersamaan kepada Andi Arpino yang mana Andi Arpino dipaksa oleh Leonardo Sinaga yang merupakan penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/6).
Gegara tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh.
Kemudian Andi memerintahkan Nino Pratama Aritonang, untuk memberikan handphone kepada korban agar menghubungi keluarganya, untuk meminta uang kebersamaan.
Korban pun menghubungi nomor keluarganya, tetapi tidak aktif. Karena kesal, Wily Sanjaya dan Nino Pratama langsung memukul punggung korban dari arah belakang.