Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aipda Sukalto dan Briptu Joko Dipecat dari Polri, Kelakuan Mereka Tak Bisa Dimaafkan Lagi

Selasa, 23 Mei 2023 – 16:09 WIB
Aipda Sukalto dan Briptu Joko Dipecat dari Polri, Kelakuan Mereka Tak Bisa Dimaafkan Lagi - JPNN.COM
Polisi dipecat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Dua anggota Polres Lamandau, Kalimantan Tengah bernama Aipda Sukalto dan Briptu Joko Sugesti dipecat dari Polri. Kedua anggota tersebut dipecat karena disersi.

"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa .

Kapolres mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (F) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dan Pasal Huruf C Angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Bronto menuturkan, dalam upacara PTDH terhadap kedua anggota yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lamandau tersebut, tidak dihadiri kedua personel.

Namun, PTDH yang dilakukan Polres Lamandau dengan simbolis yakni dengan cara mencoret foto wajah dua anggota yang dipecat itu, di depan seluruh personel polres setempat dan mereka sudah tidak lagi sebagai anggota Polri saat ini.

"Mereka diberhentikan karena desersi atau melanggar kode etik Polri. Kemudian mulai hari ini bahwa kedua personel tersebut bukan lagi anggota Polri," ucapnya.

Orang nomor satu di lingkup Polres Lamandau itu menegaskan, sebelum diajukan untuk PTDH Polres setempat telah memberikan pembinaan secara maksimal agar yang bersangkutan tidak mengulangi kegiatan serupa dan bisa merubah sikap dan perilakunya.

Dengan harapan hal tersebut bisa dilakukan yang bersangkutan, namun apa boleh buat harapan itu sama sekali tidak ditunjukkan oleh mereka sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dua anggota Polres Lamandau, Kalimantan Tengah bernama Aipda Sukalto dan Briptu Joko Sugesti dipecat dari Polri. Kedua anggota tersebut dipecat karena disersi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News