Aipda Zalili Sudah Bikin Kapolresta Marah, Fotonya Langsung Disilang, Lihat
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung resmi memecat salah satu anggotanya, yakni Aipda Zalili karena sudah melakukan desersi lebih dari 30 hari.
Pemecatan ini ditandai dengan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.
Menurut Ino, Aipda Zalili pemilik NRP 78030763 itu sudah bolos kedinasan Polri hampir setahun atau 309 hari.
Upacara yang tanpa dihadiri Aipda Zalili ini digelar berdasar keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/ 755 /XI/2021. Tanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman dan atau Pemberhentian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili.
"Sesuai Pasal 14 Ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sudah dilakukan pertimbangan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH," ujar dia sebagaimana dikutip dari situs resmi Polresta Bandar Lampung, Selasa (29/3).
Perwira menengah ini mengatakan siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin atau kode etik bahkan pidana akan diberikan sanksi tegas.
"Pemberian keputusan PTDH terhadap personel sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personel,” ujar perwira menengah Polri itu.
Ino yang menjabat Kapolresta Bandar Lampung sejak pertengahan 2021 itu menegaskan upacara PTDH sebagai bahan pembelajaran bagi semua personel agar tidak terjadi pada diri sendiri.