Aiptu LS Sudah Ditahan Di Polda Papua
Selasa, 21 Mei 2013 – 07:05 WIB
Dalam pantauan Cenderawasih Pos di Polda Papua, Aiptu LS yang turun dari mobil Kijang Inova berwarnah hitam dengan no polisi DS 1993 PG, langsung memasuki ruang Subdit Tipiter untuk menjalani proses pemeriksaan terhadapnya. "Biar pimpinan saja yang memberikan komentar," ungkap Kasubdit IV Tipiter Michael ketika dimintai wartawan keterangan.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah menjerat Aiptu LS dengan pasal berlapis diantaranya tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kedua, pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf F dan h UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh UU nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2004 tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.