Aiptu Suhardi Ternyata Hampir Dibunuh Geng Motor yang Mengeroyoknya, Biadab!
"Hormat kami untuk Bapak Polisi Aiptu Suhardi, pengorbanan beliau dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat adalah teladan bagi kami," ujar Ariza.
Kepolisian telah menangkap delapan orang dari kasus tersebut. Tiga di antaranya telah berstatus tersangka dan lima lagi masih saksi.
Ketiga tersangka itu bernama Michael (26 tahun), Gabriela (24), dan Anastasia (21).
Lalu ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Aldi Royya alias Peyok (18).
Untuk para pelaku, mereka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. (cr1/jpnn)