Air Bening Belum Tentu Bersih, Waspada Bakteri Berbahaya Mengincar Ginjal dan Saluran Kemih
Saat ini, sambung Sri, hanya 17,9 persen pengusaha depot air minum isi ulang yang memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi (LHS).
Tak hanya itu, baru 10,5 persen saja yang patuh pada peraturan pemeriksaan laboratorium secara reguler.
Menurut Sri, standar prosedur operasional dalam menjalankan usaha juga menjadi salah satu barometer penilaian dalam menghasilkan air minum yang berkualitas.
Dia memaparkan hanya 12,2 persen yang memiliki standard prosedur operasional dalam menjalankan usahanya.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasionel (Susenas) 2015, kata Sri, sebanyak 41 persen populasi menggunakan air minum isi ulang.
Pada kurun 1997 hingga 2008, pertumbuhan usaha depot air minum isi ulang di DKI Jakarta bertambah hingga hingga mencapai 800 persen.
Namun, tak semua depot itu mematuhi standar kesehatan dan kualitas air.
Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen juga dituntut memiliki keberanian dalam menanyakan sertifikat yang dimiliki pengusaha depot air minum isi ulang.