Airlangga Hartarto Larang Anggota FPG DPR RI Tinggalkan Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melarang semua anggota FPG di DPR untuk meninggalkan Jakarta. Larangan itu tertuang dalam sebuah surat yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (12/11).
Surat itu bernomor: INT.00.210/FPG/DPRRI/XI/2019 tertanggal 11 November 2019 perihal imbauan yang berbunyi 'Sesuai instruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar (Bapak Ir.H. Airlangga Hartarto, MMT. MBA), kepada seluruh Anggota FPG DPR RI dilarang meninggalkan Jakarta sampai dengan selesainya MUNAS PARTAI GOLKAR tanggal 6 Desember 2019. Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih'.
Surat itu ditandatangani Ketua FPG DPR Kahar Muzakir.
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno alias Dave Laksono dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (12/11) membenarkan surat tersebut.
Dave yang juga anggota Komisi I DPR itu menjelaskan sebagian anggota FPG terlibat dalam kepanitiaan rapat pimpinan nasional, musyawarah nasional.
“Jadi, FPG diminta siaga agar bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga acara berlangsung dengan sempurna,” kata Dave.
Dia memastikan bahwa hanya itu alasan ketum meminta para kader untuk tidak meninggalkan Jakarta sampai Munas Partai Golkar selesai. “Tidak ada alasan lain di luar itu,” tegas mantan ketua umum DPP AMPI itu.
Dave menambahkan anggota yang benar-benar ada alasan khusus dalam kapasitas sebagai anggota DPR meninggalkan Jakarta, maka bisa diberikan pertimbangan. “Bila ada alasan khusus yang mengharuskan anggota DPR tersebut harus meninggalkan ibu kota, bisa diberikam izin khusus,” ujar Dave. (boy/jpnn)