Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Airlangga Paparkan Kompensasi Dampak PPKM Darurat, Ada untuk UMKM

Selasa, 13 Juli 2021 – 12:39 WIB
Airlangga Paparkan Kompensasi Dampak PPKM Darurat, Ada untuk UMKM - JPNN.COM
Ilustrasi penyakatan PPKM Darurat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan berusaha memberikan kompensasi untuk dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pasalnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui konsumsi masyarakat kelas bawah terdampak pengetatan mobilitas.

"Pemerintah berupaya mengkompensasinya dengan optimalisasi belanja APBN dan salah satunya dengan Program PEN agar konsumsi bisa terus terdorong," kata Airlangga saat pembukaan Investor Daily Summit 2021 secara daring di Jakarta, Selasa (13/7).

"Program perlindungan sosial dilaksanakan untuk meminimalisir dampak terhadap ekonomi masyarakat dan diberikan dalam bentuk perpanjangan bantuan sosial tunai dan bantuan beras tambahan 10 kilogram untuk 20 juta masyarakat," ujar Menko Airlangga

Pemerintah juga melanjutkan program diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA serta relaksasi serta percepatan jumlah penerima BLT Desa.

Menurut Airlangga, APBN juga memberikan perlindungan pada klaster UMKM dan korporasi sebesar Rp 171,77 triliun dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp 153,86 triliun.

"Kemudian dana bantuan produktif usaha mikro hingga dengan Juni telah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dan akan ditambah Rp 3,6 triliun kepada 3 juta penerima baru pada Juli hingga September," kata Airlangga.

Selain itu pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif kepada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan seperti perpanjangan insentif PPNBM kendaraan bermotor hingga Agustus 2021, termasuk juga menghadirkan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah menyatakan berusaha memberikan kompensasi untuk dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News