Airlangga: Perppu Cipta Kerja Penting untuk Mencegah Krisis Perekonomian
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan ‘inkonstitusional bersyarat’.
MK dalam putusannya juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk memperbaiki undang-undang dimaksud dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Jadi, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ujar Airlangga pada Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR dan Pemerintah di Jakarta, Selasa (14/2).
Selain menerbitkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja, guna melaksanakan sosialisasi dan menyelesaikan penelitian, penelusuran dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.
Meski demikian, Airlangga mengakui pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga kepastidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja.