Ajak Istri Mencuri untuk Modal Judi
jpnn.com - BLANGPDIE - Jajaran Polsek Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jum'at (25/4) malam, meringkus sepasang suami istri (pasutri) mencuri uang di Swalayan Pusella di Kota Blangpidie.
Pihak polisi hanya membutuhkan waktu 9 jam untuk menangkap keduanya, karena aksi pasutri itu terekam CTTV.
Dalam CTTV, pelaku IA (47) dan istrinya Ma (34) menggendong anaknya yang baru berumur 2 tahun warga Desa Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee, menggelar aksinya sekitar pukul 11 55 Wib sebelum salat Jumat (25/4). Pencurian dilakukan IA untuk modal berjudi.
IA berhasil mengelabui pemilik swalayan hingga berhasil menggondol uang Rp 25 juta yang ada di dalam dompet di meja kasir. Usia uang diambil, keduanya keluar dari swayalan dengan santai dan langsung meluncur dengan mengunakan mobil bernopol BL 591 C miliknya.
Meskipun demikian, pihak polsek termasuk Kapolsek Blangpidie Ipda Simon Purba sempat dibuat pusing. Pasalnya pasutri itu tidak mengaku mencuri meski sudah digelandang ke Mapolsek Blangpidie. Namun pelaku akhirnya mengaku aksinya setelah diperlihatkan CTTV."Dia baru ngaku mencuri setelah kita putar CTTV di hadapannya," terang Simon.
Lebih lanjut Kapolsek Kota Blangpidie menjelaskan, keduanya ditangkap di rumahnya setelah menerima laporan pihak swalayan dan melihat rekaman CTTV. Saat CTTV kembali diputar, salah seorang anggota mengenali pelaku. Sebab sepasang suami istri yang sudah dikaruniai tiga anak itu sudah dicap pencuri selama ini.
"Ada anggota kita yang mengenal pelaku saat CTTV kita putar," ulasnya yang langsung memerintahkan penangkapan.
Lebih lanjut kata Simon, keduanya untuk sementara ditahan sambil dimintai keterangan guna mengungkap uang Rp 25 juta yang belum diserahkan.