Ajak Siswi SMK ke Kebun Sawit, Satpam Duduk di Kursi Pesakitan
jpnn.com, SAMPIT - Seorang remaja putri termakan rayuan gombal satpam berinisial RP (20). Akibatnya, siswi SMK berusia 17 tahun itu hamil di luar nikah.
Sementara itu, pelaku RP kini sudah menjalani persidangan di Pengafilan Negeri Sampit sebagai terdakwa kasus asusila.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa membantah menghamili kekasihnya itu.
Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU Arie Kesumawati.
Dalam persidangan terungkap, kalau perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada Agustus 2020 sampai Februari 2021.
Kasus asusila itu terbongkar ketika korban hamil tujuh bulan.
Terdakwa maupun korban melakukan perbuatan itu tanpa adanya paksaan apa pun, yaitu atas dasar suka sama suka.