Aji Bunuh Ibu Kandung, Banjir Darah, Sangat Sadis!
Jumat, 28 Juli 2017 – 08:28 WIB
"Otopsi dilakukan untuk mengetahui waktu meninggalnya korban, sehingga dapat dicocokkan dengan keterangan para saksi. Peristiwa ini diketahui sekitar pukul 05.30," kata Kasat Reskrim.
Dikatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 44 ayat 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (gus/mif/sus)