AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan
Rabu, 25 Maret 2009 – 15:56 WIB
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat pelindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 8,” katanya. Kepada pejabat public juga diingatkan, untuk tidak membatasi akses informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, terutama pasal 4 ayat (3), "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.". (lev)