Ajudan Bupati Jadi Dalang Perampokan
"Saat ini masih diadakan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ketujuh tersangka, termasuk penadah, telah diamankan di Mapolres Pemalang," katanya.
Akibat perampokan itu, lanjut Akhwan, korban terluka karena terjatuh setelah dipepet.
Tas punggung berisi total 3 kilogram emas berbentuk gelang, kalung, giwang, anting, cincin, dan liontin serta uang tunai Rp 16 juta hilang.
"Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 736 juta," ungkap Akhwan.
Menurut dia, ketujuh tersangka terdiri atas lima pelaku dan dua penadah di Tegal. Mereka akan dijerat pasal yang berbeda.
Lima orang itu adalah DD, AG, EY, KK, dan FT. Kelimanya akan dijerat pasal 55 KUHP jo 365 KUHP, sedangkan ST dan RJ yang merupakan penadah hasil perampokan dijerat pasal 480 KUHP.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo sangat prihatin mendengar ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat perampokan.
Sebagai ketua Korpri, Sekda meminta maaf kepada masyarakat luas. Terutama kepada korban perampokan atas kejadian tersebut.