Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya
"Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang, yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," ujar Nurul.
Kombes Nurul mengatakan Bharada S disidang etik karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," ujar Nurul.
Sidang etik Bharada S sendiri dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)