Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka
Senin, 19 Agustus 2013 – 16:16 WIB
Hakim juga menyatakan IM2 harus membayar denda sebesar Rp 1,3 triliun karena dianggap tidak membayar biaya hak penggunaan (BHP)frekuensi 2,1 Ghz atau 3G.
Proses pemeriksaan Indar di pengadilan Tipikor dimulai sejak Januari 2013 lalu. Pemeriksaan hanya mengacu hasil laporan LSM Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan agung. Belakangan diketahui, ada unsur pemerasan dalam pengaduan tersebut. Selain itu, laporan BPKP yang dipakai sebagai alat bukti sudah dinyatakan tidak bisa dipakai lagi oleh majelis Hakim PTUN.(fuz/jpnn)