Ajukan Banding, Susi Tetap Divonis Mati
jpnn.com - SURABAYA –Pengadilan Tinggi Surabaya tetap memberikan hukuman mati terhadap Tri Diah Torissiah alias Susi, napi yang menjadi bandar narkoba di Rutan Medaeng. Hakim pengadilan tinggi menganggap Susi layak diganjar hukuman itu.
Pengadil pun menguatkan vonis hakim di tingkat pertama. Vonis tersebut terungkap dari salinan putusan yang diterima Pengadilan Negeri Surabaya.
"Saya baru saja menerimanya," kata Karmawan, jaksa yang menyidangkan Susi.
Menurut dia, dari amar putusan yang dibacanya, hukuman itu tidak berubah dari sebelumnya. Susi pun tetap divonis hukuman mati. Dia mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan permintaannya kepada majelis hakim. Dalam tuntutannya, jaksa asal Bali itu menuntut Susi dengan hukuman mati.
Permintaan tersebut langsung dikabulkan. Bahkan, kini hukuman itu lebih kuat karena diamini oleh hakim di tingkat banding. Menurut Karmawan, beratnya hukuman itu tidak terlepas dari rekam jejak Susi dalam dunia narkoba. Dia sudah tiga kali disidangkan di PN Surabaya dalam kasus narkoba.
Kasus pertamanya adalah kepemilikan narkoba yang disidangkan pada 2012. Dia dihukum empat tahun penjara. Hukuman bui tidak membuatnya kapok. Dia kembali bermain narkoba dan tertangkap pada 2014. Bahkan, kelasnya lebih tinggi.
Dia masuk dalam salah satu pemilik ramuan yang bisa memurnikan sabu-sabu. Narkoba hasil olahannya pun berkualitas baik. Dia ditangkap bersama dua komplotannya di sebuah apartemen di kawasan Siwalankerto. Polisi menemukan barang bukti cairan kimia dan sejumlah tabung reaksi yang digunakan dalam laboratorium narkoba miliknya.
Kala itu, Susi cukup beruntung. Jaksa Ririn Indrawati dari Kejari Surabaya hanya menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara. Hakim pun sangat berbelas kasihan kepada Susi. Dia akhirnya dihukum tujuh tahun penjara. Meski saat itu dia dijerat sebagai produsen narkoba.
Hukuman tersebut tetap tidak membuatnya jera. Saat menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Susi kembali bermain-main dengan narkoba. Yoyok, penghuni Lapas Nusakambangan, memintanya mencarikan orang yang bisa memasarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Susi akhirnya mengusulkan Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Merekalah yang memasarkan narkoba. Atas peran Susi, Latif dan Indri berhasil menerima kiriman 50 kilogram sabu-sabu.
Di antara jumlah itu, 37 kilogram sudah dijual. Latif dan Susi kemudian tertangkap. Hasil pemeriksaan langsung menyeret Susi yang sedang mendekam di dalam Rutan Medaeng.
Karmawan mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah Susi akan mengajukan kasasi atau tidak. "Kalau saya, kan sudah sesuai dengan tuntutan saya. Tapi, kalau terpidana kasasi, saya juga kasasi," ucapnya. (eko/c6/git/flo/jpnn)