Ajukan Gugatan Cerai, Ahok Wajib Hadir saat Mediasi
jpnn.com, JAKARTA - Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap memroses gugatan pria bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu.
Pihak PN Jakut juga mewajibkan mantan gubernur DKI Jakarta yang saat ini menjalani masa pemenjaraan itu, untuk hadir dalam proses mediasi bersama Veronica Tan.
Meski pria yang disapa Ahok itu berada di dalam penjara, Humas PN Jakut Joojte Sampaleng mengatakan, kehadiran Ahok sangat penting sebelum masuk dalam tahap sidang perkara.
"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir. Ada undang-undangnya, wajib hadir karena ada konsekuensi hukumnya," kata Jootje di PN Jakut, yang sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Tootje menjelaskan, sebelum masuk sidang perkara, pihaknya akan berupaya agar kedua pihak bisa berdamai. Mengenai siapa yang mediator dalam mediasi itu, Jootje menyerahkannya kepada Ahok dan Veronica.
"Kalau bisa berdamai, karena damai itu adalah indah. Mungkin, dari kedua belah pihak sudah mempunyai mediatornya atau mau diserahkan kepada majelis untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka, tergantung mediatornya," kata Jootje. (tan/jpnn)