Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ajukan Gugatan Cerai, Ahok Wajib Hadir saat Mediasi

Senin, 08 Januari 2018 – 13:43 WIB
Ajukan Gugatan Cerai, Ahok Wajib Hadir saat Mediasi - JPNN.COM
Veronica Tan. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap memroses gugatan pria bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu.

Pihak PN Jakut juga mewajibkan mantan gubernur DKI Jakarta yang saat ini menjalani masa pemenjaraan itu, untuk hadir dalam proses mediasi bersama Veronica Tan.

Meski pria yang disapa Ahok itu berada di dalam penjara, Humas PN Jakut Joojte Sampaleng mengatakan, kehadiran Ahok sangat penting sebelum masuk dalam tahap sidang perkara.

"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir. Ada undang-undangnya, wajib hadir karena ada konsekuensi hukumnya," kata Jootje di PN Jakut, yang sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Tootje menjelaskan, sebelum masuk sidang perkara, pihaknya akan berupaya agar kedua pihak bisa berdamai. Mengenai siapa yang mediator dalam mediasi itu, Jootje menyerahkannya kepada Ahok dan Veronica.

"Kalau bisa berdamai, karena damai itu adalah indah. Mungkin, dari kedua belah pihak sudah mempunyai mediatornya atau mau diserahkan kepada majelis untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka, tergantung mediatornya," kata Jootje. (tan/jpnn)

 

Ahok yang menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, wajib hadir pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close