Banyak Bukti Perselingkuhan Veronica dan Good Friend di CD
Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2).
Namun, Ahok dan Veronica sama-sama tidak menghadiri persidangan.
Sidang pun hanya berjalan sepuluh menit. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (28/2).
Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok mengaku melampirkan beberapa bukti perselingkuhan Veronica dengan good friend kepada majelis hakim.
Pengacara yang karin disapa Fina itu membawa 12 bukti dalam bentuk compact disc (CD).
"Rekaman pembicaraan, percakapan (chat) WhatsApp, foto-foto, akta kelahiran anak-anak," ujar Fina di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Fina meyakini bukti-bukti itu bisa mendukung gugatan cerai yang dilayangkan kliennya.