Ajukan PK, Penasihat Bulyan Sebut Hakim Keliru
Senin, 15 Juni 2009 – 15:52 WIB
Menurut Sapriyanto, dasar hingga kliennya mengajukan PK karena uang Rp2 miliar tersebut bukan merupakan hadiah dari rekanan yang menang tender kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub). Sebab, ada dana dari Suratno Rahmi (PT Fibrite Fiberglass) sebesar Rp500 juta yang bukan pemenang tender.
Selain itu, pemberian dana itu dilakukan sebelum dana APBN 2008 disahkan dan tender tersebut dimulai. “Jadi di sini tidak ada uang negara yang dirugikan. Dana itu murni dari para pengusaha, makanya itu akan kami buktikan,” tegasnya dalam persidangan di PN Tipikor, Senin (15/6).